Peraturan Penumpang Mobil Pick Up di Depan

Maesha Azhra

Mobil pick up telah lama menjadi pilihan utama untuk kegiatan mengangkut barang. Namun, seringkali muncul pertanyaan tentang kemungkinan mengangkut penumpang di bagian depan mobil pick up. Artikel ini akan membahas secara komprehensif peraturan yang berlaku di Indonesia terkait hal tersebut.

Pengertian dan Klasifikasi Mobil Pick Up

Mobil pick up dikategorikan sebagai kendaraan yang dirancang khusus untuk mengangkut barang. Menurut regulasi yang berlaku, mobil pick up masuk dalam kategori kendaraan barang dan memiliki spesifikasi tertentu yang harus dipatuhi oleh pengguna jalan.

Spesifikasi Teknis Kendaraan

  • Kapasitas Muatan: Mobil pick up dirancang untuk mengangkut barang dengan kapasitas tertentu yang ditentukan oleh pabrikan dan regulasi pemerintah.
  • Dimensi Kendaraan: Terdapat batasan dimensi yang harus dipatuhi, termasuk panjang, lebar, dan tinggi kendaraan.

Klasifikasi Berdasarkan Jumlah Berat yang Diperbolehkan (JBB)

  • JBB Maksimal 3.500 kg: Untuk mobil pick up dengan JBB hingga 3.500 kg, terdapat aturan khusus yang mengatur dimensi bak muatan dan jarak antara bak muatan dengan kabin.
  • JBB di Atas 3.500 kg: Mobil pick up dengan JBB di atas 3.500 kg memiliki aturan yang berbeda, terutama terkait lebar bak muatan dan jarak minimal dari kabin.

Peraturan Penumpang di Bagian Depan

Peraturan terbaru yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menegaskan bahwa mobil pick up yang dirancang sebagai kendaraan barang tidak boleh digunakan untuk mengangkut penumpang, kecuali dalam kondisi tertentu.

Kondisi Pengangkutan Penumpang

  • Kapasitas Penumpang: Mobil pick up boleh mengangkut maksimal 3 orang penumpang di kabin depan.
  • Situasi Darurat: Dalam situasi darurat atau keperluan tertentu, mobil pick up dapat digunakan untuk mengangkut penumpang.
BACA JUGA  Perbaikan IndiHome: Bayar atau Tidak?

Sanksi Pelanggaran

Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat berakibat pada sanksi hukum, termasuk denda atau kurungan sesuai dengan UU LLAJ Pasal 287.

Kesimpulan

Mobil pick up merupakan kendaraan yang efisien untuk mengangkut barang. Namun, penggunaannya sebagai kendaraan penumpang sangat terbatas dan diatur oleh peraturan yang ketat. Penting bagi pengguna jalan untuk memahami dan mematuhi peraturan ini demi keselamatan bersama.

Dengan memahami peraturan yang berlaku, pengguna mobil pick up dapat menghindari sanksi dan memastikan penggunaan kendaraan sesuai dengan tujuan desainnya. Selalu pastikan untuk mengikuti aturan dan regulasi untuk menghindari risiko yang tidak perlu.


Also Read

Bagikan:

Tags

Leave a Comment

Ads - Before Footer