Mengubah mobil minibus menjadi pick up adalah proses yang melibatkan beberapa tahapan, mulai dari modifikasi fisik hingga perubahan dokumen kendaraan. Artikel ini akan membahas secara komprehensif biaya yang terlibat dalam proses tersebut.
Proses dan Biaya Modifikasi
1. Modifikasi Fisik
Modifikasi fisik meliputi pengubahan struktur bodi minibus menjadi bentuk pick up. Biaya ini sangat bervariasi tergantung pada jenis minibus dan tingkat kompleksitas modifikasi yang diinginkan.
2. Biaya Surat-Surat
Setelah modifikasi fisik, perubahan harus dicatat dalam dokumen kendaraan seperti STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan). Proses ini mungkin memerlukan biaya tambahan untuk pengurusan surat pelepasan dan penghitaman plat nomor jika minibus sebelumnya adalah mobil angkot[5].
3. Biaya Penerbitan SUT dan SRUT
Biaya penerbitan Surat Ubah Bentuk (SUT) dan Surat Rincian Ubah Bentuk (SRUT) berkisar antara 250 ribu hingga 500 ribu rupiah, tergantung pada jenis kendaraan[6].
Estimasi Biaya Keseluruhan
Berikut adalah tabel estimasi biaya yang mungkin diperlukan untuk merubah minibus menjadi pick up:
Item | Estimasi Biaya |
---|---|
Modifikasi Fisik | Rp5.000.000 – Rp15.000.000 |
Biaya Surat-Surat | Rp1.000.000 – Rp3.000.000 |
Penerbitan SUT dan SRUT | Rp250.000 – Rp500.000 |
Total Estimasi | Rp6.250.000 – Rp18.500.000 |
Perlu diperhatikan bahwa biaya di atas adalah estimasi dan dapat berubah tergantung pada kondisi spesifik kendaraan dan persyaratan yang berlaku di daerah masing-masing.
Kesimpulan
Merubah minibus menjadi pick up memerlukan perencanaan yang matang dan pemahaman yang baik tentang proses serta biaya yang terlibat. Dengan informasi yang disajikan di atas, diharapkan pemilik kendaraan dapat mempersiapkan anggaran dan proses modifikasi dengan lebih baik.