Frekuensi HT (Handie-Talkie) merupakan alat komunikasi vital yang digunakan oleh kepolisian untuk koordinasi dan respons cepat dalam berbagai situasi. Pada tahun 2022, frekuensi HT yang digunakan oleh Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) dan Kepolisian Resor (Polres) di wilayah Jakarta telah diperbarui untuk memastikan komunikasi yang efektif dan terjaga dari gangguan.
Frekuensi VHF Polisi Jakarta
Frekuensi VHF (Very High Frequency) memiliki panjang gelombang antara 30 hingga 300 meter, yang memungkinkan penetrasi yang baik meskipun dengan jangkauan yang lebih pendek.
Tabel Frekuensi VHF Polisi Jakarta:
Unit | Frekuensi Pancar Utama (MHz) | Frekuensi Pancar Cadangan (MHz) |
---|---|---|
Polda Metro Jaya | 163.700 | 163.110 |
Polres Jakarta Pusat | 169.585 | 164.250 |
Polres Jakarta Barat | 163.800 | 163.225 |
Polres Jakarta Timur | 164.900 | 164.325 |
Polres Jakarta Selatan | 165.900 | 165.325 |
Polres Jakarta Utara | 166.900 | 166.325 |
Frekuensi UHF Polisi Jakarta
Frekuensi UHF (Ultra High Frequency) memiliki panjang gelombang antara 30 hingga 300 sentimeter, yang memberikan jangkauan yang lebih luas dibandingkan VHF namun dengan penetrasi yang lebih rendah.
Tabel Frekuensi UHF Polisi Jakarta:
Unit | Frekuensi Pancar Utama (MHz) | Frekuensi Pancar Cadangan (MHz) |
---|---|---|
Polda Metro Jaya | 400.000 | 406.000 |
Polres Jakarta Pusat | 406.250 | 402.250 |
Polres Jakarta Barat | 406.500 | 402.500 |
Polres Jakarta Timur | 406.750 | 402.750 |
Polres Jakarta Selatan | 407.000 | 403.000 |
Polres Jakarta Utara | 407.250 | 403.250 |
Penggunaan dan Hukum Frekuensi HT
Frekuensi HT polisi digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk komunikasi internal antar petugas, koordinasi dengan instansi terkait, dan komunikasi dengan masyarakat dalam situasi darurat. Masyarakat dapat menggunakan frekuensi ini untuk melaporkan kejadian kriminal, kecelakaan, atau kondisi darurat lainnya dengan menghubungi nomor darurat 110.
Penggunaan frekuensi HT oleh masyarakat diatur oleh hukum dan hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu untuk memastikan tidak ada gangguan pada operasi kepolisian.
Kesimpulan
Frekuensi HT polisi merupakan komponen kunci dalam operasional kepolisian, memungkinkan komunikasi yang cepat dan efisien. Dengan pembaruan frekuensi pada tahun 2022, Polda Metro Jaya dan Polres di wilayah Jakarta terus berupaya meningkatkan kualitas layanan dan respons keamanan untuk masyarakat.