Di Indonesia, modifikasi plat nomor kendaraan bermotor tidak sepenuhnya bebas dan harus mengikuti aturan yang ditetapkan oleh undang-undang. Berikut adalah informasi detail dan relevan tentang contoh plat nomor modifikasi yang diperbolehkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4 Bentuk Modifikasi Plat Nomor yang Diperbolehkan
Menurut sumber Mamikos, ada empat bentuk modifikasi plat nomor yang diperbolehkan oleh undang-undang di Indonesia:
-
Merubah Tampilan Plat Nomor dengan Menambah Aksen Cahaya
- Modifikasi ini memungkinkan penambahan lampu LED di bagian atas atau bawah plat nomor yang mengarah ke angka, atau di kanan kiri plat nomor yang mengarah ke bagian tengah.
-
Menambahkan Frame
- Frame tambahan dapat diletakkan pada plat nomor, namun harus memastikan bahwa pemasangannya tidak mengganggu dan frame tidak mudah lepas.
-
Lapis Stiker Pada Nopol
- Pemilik kendaraan dapat menambahkan lapisan stiker pada nomor polisi (nopol), asalkan tidak mengubah informasi esensial yang tertera.
-
Merubah Cat
- Perubahan warna cat pada plat nomor diperbolehkan selama tidak mengganggu visibilitas dan keterbacaan nomor itu sendiri.
Tabel Informasi Modifikasi Plat Nomor
Modifikasi | Deskripsi | Ketentuan |
---|---|---|
Aksen Cahaya | Penambahan lampu LED | Tidak boleh silau dan mengganggu pengendara lain |
Frame | Frame tambahan pada plat nomor | Pemasangan harus aman dan tidak mudah lepas |
Stiker | Lapisan stiker pada nopol | Tidak mengubah informasi esensial |
Cat | Perubahan warna cat | Harus tetap mempertahankan visibilitas dan keterbacaan |
Perlu diperhatikan bahwa setiap modifikasi harus dilakukan dengan mempertimbangkan keselamatan berkendara dan tidak mengganggu pengendara lain. Selain itu, modifikasi tidak boleh mengubah informasi esensial yang tertera pada plat nomor, seperti kode wilayah dan nomor registrasi kendaraan.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai aturan modifikasi plat nomor, Anda dapat mengunjungi situs resmi terkait atau berkonsultasi dengan instansi yang berwenang.