Handy Talkie (HT) merupakan alat komunikasi yang masih banyak digunakan di Jakarta untuk berbagai keperluan, mulai dari kegiatan internal perusahaan hingga operasional kepolisian. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara detail tentang frekuensi HT yang diperbolehkan di Jakarta, serta cara mengajukan perizinan penggunaannya.
Frekuensi HT yang Diperbolehkan
Menurut Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos Informatika Kominfo, rentang frekuensi yang bisa dipakai untuk keperluan radio konvensional termasuk HT dalam keperluan internal perusahaan adalah:
- Pita VHF (Very High Frequency): 150 – 174 MHz
- Pita UHF (Ultra High Frequency): 300 – 380 MHz
Untuk frekuensi radio yang dipakai pada HT untuk keperluan dinas tetap atau bergerak harus mengacu pada Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia (TASFRI).
Tabel Frekuensi HT Satlantas Jakarta
Unit | Frekuensi Pancar Utama (MHz) | Frekuensi Pancar Cadangan (MHz) |
---|---|---|
Polda Metro Jaya | 400.000 | 406.000 |
Polres Jakarta Pusat | 406.250 | 402.250 |
Polres Jakarta Barat | 406.500 | 402.500 |
Cara Mengajukan Perizinan Penggunaan HT
Penggunaan spektrum frekuensi radio, termasuk HT, harus sesuai dengan peruntukannya. Hal ini tertulis dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketentuan Operasional dan Tata Cara Perizinan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio (Permenkom 4/2015).
Untuk mengajukan perizinan, pengguna HT wajib mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Informasi lebih lengkap mengenai prosedur perizinan dapat ditemukan di laman resmi Universitas Medan Area atau situs Kominfo.
Kesimpulan
Frekuensi HT yang diperbolehkan di Jakarta telah ditentukan oleh Kominfo untuk memastikan komunikasi yang efektif dan teratur. Penting bagi pengguna HT untuk mematuhi rentang frekuensi yang telah ditetapkan dan mengajukan perizinan yang sesuai untuk menghindari gangguan pada frekuensi lain dan mematuhi regulasi yang berlaku.
Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda yang membutuhkan informasi tentang frekuensi HT di Jakarta. Jangan lupa untuk selalu mengikuti prosedur perizinan yang berlaku agar penggunaan HT Anda tidak menimbulkan masalah hukum.
: Frekuensi HT yang Diperbolehkan
: Frekuensi HT Satlantas Jakarta