Handy Talkie (HT) merupakan alat komunikasi yang masih banyak digunakan untuk berbagai keperluan, terutama dalam koordinasi kegiatan dan operasional di lapangan. Penggunaan frekuensi HT yang tepat sangat penting untuk memastikan komunikasi yang lancar dan menghindari gangguan. Berikut adalah informasi detail dan relevan mengenai daftar frekuensi HT yang diperbolehkan.
Frekuensi HT yang Diperbolehkan
Menurut Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kominfo, rentang frekuensi yang bisa digunakan untuk keperluan radio konvensional termasuk HT dalam keperluan internal perusahaan adalah:
- Pita VHF (Very High Frequency): 150 – 174 MHz
- Pita UHF (Ultra High Frequency): 300 – 380 MHz
Frekuensi radio yang digunakan pada HT untuk keperluan dinas tetap atau bergerak harus mengacu pada Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia (TASFRI).
Cara Mengajukan Perizinan Penggunaan HT
Penggunaan spektrum frekuensi radio, termasuk HT, harus sesuai dengan peruntukannya. Untuk itu, pengguna HT wajib mengajukan perizinan sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketentuan Operasional dan Tata Cara Perizinan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio (Permenkom 4/2015).
Tabel Daftar Frekuensi HT
Berikut adalah tabel yang menyajikan daftar frekuensi HT yang diperbolehkan:
Kategori | Frekuensi |
---|---|
VHF | 150 – 174 MHz |
UHF | 300 – 380 MHz |
Untuk informasi lebih lanjut mengenai frekuensi HT yang spesifik untuk keperluan tertentu seperti Satlantas atau PLN, Anda dapat mengunjungi situs resmi terkait atau menghubungi penyedia layanan HT di wilayah Anda.
Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda yang membutuhkan informasi tentang frekuensi HT. Pastikan untuk selalu mengikuti peraturan dan mengajukan perizinan yang sesuai untuk penggunaan HT yang aman dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.