Maksud Nomor Polisi Sudah Dijual

Maesha Azhra

Ketika seseorang menjual kendaraan bermotor, ada beberapa langkah administratif yang penting untuk dilakukan agar terhindar dari tanggung jawab atas kendaraan tersebut di masa depan. Salah satu langkah tersebut adalah memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), yang sering disebut dengan "nomor polisi sudah dijual". Proses ini penting untuk menghindari pajak progresif dan masalah hukum yang mungkin timbul jika kendaraan baru melakukan pelanggaran atau kejahatan.

Pentingnya Pemblokiran STNK

Pemblokiran STNK dilakukan untuk memastikan bahwa kendaraan yang telah dijual tidak lagi tercatat atas nama pemilik lama. Ini membantu dalam beberapa hal:

  • Menghindari Pajak Progresif: Jika kendaraan baru dibeli tanpa memblokir STNK kendaraan lama, maka kendaraan baru tersebut akan dianggap sebagai kendaraan kedua dan dikenakan pajak progresif.
  • Pelanggaran Lalu Lintas: Pemilik lama terhindar dari tanggung jawab atas pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pemilik baru.
  • Kejahatan: Jika kendaraan yang dijual digunakan untuk melakukan kejahatan, pemilik lama tidak akan terlibat.

Cara Pemblokiran STNK

Berikut adalah cara umum untuk memblokir STNK:

  1. Kunjungi Kantor SAMSAT: Pemilik lama harus mendatangi kantor SAMSAT dengan membawa dokumen yang diperlukan.
  2. SAMSAT Online: Di beberapa wilayah seperti DKI Jakarta dan Jawa Barat, proses pemblokiran bisa dilakukan secara online.

Dokumen yang Diperlukan

Dokumen Keterangan
Fotokopi KTP Pemilik kendaraan
Fotokopi KK Kartu Keluarga
Fotokopi Surat Penyerahan Bukti pembayaran atau akta penyerahan
Fotokopi STNK/BPKB Kendaraan yang akan diblokir
Surat Pernyataan Dapat diunduh dari website SAMSAT

Kesimpulan

Pemblokiran STNK adalah langkah penting yang harus dilakukan setelah menjual kendaraan bermotor. Ini membantu menghindari tanggung jawab pajak dan hukum yang tidak perlu atas kendaraan yang sudah tidak lagi dimiliki.

BACA JUGA  Konsumsi BBM Mitsubishi T120SS

Untuk informasi lebih lanjut dan prosedur spesifik di wilayah Anda, silakan kunjungi situs web SAMSAT setempat atau kantor SAMSAT terdekat.

Also Read

Bagikan:

Tags

Leave a Comment

Ads - Before Footer