Industri otomotif Indonesia mengenal berbagai jenis plat nomor yang digunakan untuk identifikasi kendaraan. Dua di antaranya, plat XX dan XY, sering menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat. Artikel ini akan mengupas tuntas segala hal yang perlu Anda ketahui tentang plat XX dan XY.
Pengertian Plat XX dan XY
Plat nomor kendaraan di Indonesia tidak hanya sekedar kombinasi angka dan huruf acak. Setiap seri memiliki arti dan tujuan tertentu yang ditetapkan oleh kepolisian.
Plat XX
Plat XX biasanya dikaitkan dengan kendaraan baru yang belum diregistrasi secara resmi. Huruf seri XX diberikan kepada badan usaha di bidang penjualan, pembuatan, perakitan, atau impor kendaraan bermotor.
Plat XY
Seri plat XY juga digunakan untuk kendaraan yang belum diregistrasi. Namun, ada beberapa sumber yang menyebutkan bahwa plat XY dikaitkan dengan kendaraan yang dibeli secara tunai.
Peraturan Terkait
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 menjelaskan tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, termasuk penggunaan seri plat XX dan XY.
Registrasi Sementara
Kendaraan yang belum diregistrasi tetapi dioperasikan di jalan dengan kepentingan tertentu menggunakan nomor registrasi sementara yang ditandai dengan huruf seri XX, XY, YY, dan YX.
Penggunaan oleh Badan Usaha
Huruf seri XX, XY, YY, dan YX diberikan kepada badan usaha di bidang penjualan, pembuatan, perakitan, atau impor kendaraan bermotor.
Kesalahpahaman Umum
Ada kepercayaan di masyarakat bahwa plat dengan seri tertentu menandakan status pembayaran kendaraan, seperti tunai atau kredit. Namun, ini tidak sepenuhnya benar dan tidak ada dasar hukum yang mendukung klaim tersebut.
Kesimpulan
Plat XX dan XY adalah bagian dari sistem registrasi sementara untuk kendaraan baru di Indonesia. Mereka memungkinkan kendaraan untuk dioperasikan sementara sebelum proses registrasi resmi selesai. Penting untuk memahami bahwa tidak ada korelasi langsung antara seri plat dan metode pembayaran kendaraan.
Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat mengunjungi situs resmi kepolisian atau menghubungi dealer kendaraan Anda.