Surat Keterangan Ganti Warna Kendaraan

Maesha Azhra

Mengganti warna kendaraan bukan hanya soal estetika, tetapi juga melibatkan prosedur legal yang harus dipatuhi. Di Indonesia, proses ini diatur dengan ketat untuk memastikan bahwa semua perubahan tercatat dengan benar dalam dokumen resmi kendaraan. Artikel ini akan membahas secara detail tentang surat keterangan ganti warna kendaraan, termasuk langkah-langkah yang harus diikuti, biaya yang terlibat, dan pentingnya mematuhi regulasi ini.

Pengertian dan Kebutuhan Surat Keterangan Ganti Warna

Surat keterangan ganti warna kendaraan adalah dokumen resmi yang diperlukan ketika pemilik kendaraan ingin mengubah warna cat kendaraannya. Warna kendaraan merupakan salah satu informasi penting yang tercantum dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Oleh karena itu, setiap perubahan warna harus dilaporkan dan dicatat dalam dokumen-dokumen tersebut.

Pentingnya Surat Keterangan

Tanpa surat keterangan ini, kendaraan yang telah diubah warnanya bisa dianggap melanggar hukum dan pemiliknya dapat dikenakan sanksi. Surat ini menjadi bukti bahwa perubahan warna telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan telah terdaftar di kepolisian.

Dasar Hukum

Perubahan warna kendaraan diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 7 Tahun 2021. Regulasi ini menetapkan bahwa setiap perubahan warna kendaraan harus disertai dengan surat keterangan dari bengkel yang melakukan pengecatan dan harus dilaporkan ke kantor Samsat untuk pengurusan STNK dan BPKB baru.

Proses Pembuatan Surat Keterangan

Memilih Bengkel

Pemilik kendaraan harus memilih bengkel cat mobil yang tidak hanya paham teknis pengerjaan tetapi juga aturan yang berlaku. Bengkel tersebut harus dapat menyediakan surat keterangan yang nantinya akan digunakan untuk pengurusan dokumen kendaraan.

BACA JUGA  SIM untuk Mobil Double Cabin

Dokumen yang Diperlukan

Untuk membuat surat keterangan, beberapa dokumen harus disiapkan, seperti Tanda Daftar Perusahaan (TDP) atau Nomor Induk Berusaha (NIB), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan dokumen lainnya yang relevan.

Pengurusan di Samsat

Setelah mendapatkan surat keterangan dari bengkel, pemilik kendaraan harus membawa dokumen tersebut ke kantor Samsat pusat. Di sana, akan dilakukan proses cek fisik kendaraan dan pengurusan STNK serta BPKB baru.

Biaya dan Ketentuan

Biaya Pengurusan

Biaya pengurusan STNK baru karena perubahan warna kendaraan ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016. Untuk kendaraan bermotor roda dua atau tiga, biayanya adalah Rp 100.000, sedangkan untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih, biayanya adalah Rp 200.000.

Biaya Penerbitan BPKB

Jika diperlukan perubahan BPKB, biayanya adalah Rp 225.000 untuk kendaraan roda dua atau tiga, dan Rp 375.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.

Tabel Biaya Pengurusan

Jenis Kendaraan Biaya STNK Baru Biaya BPKB Baru
Roda dua/tiga Rp 100.000 Rp 225.000
Roda empat+ Rp 200.000 Rp 375.000

Kesimpulan

Proses ganti warna kendaraan memerlukan perhatian khusus terhadap detail dan regulasi yang berlaku. Surat keterangan ganti warna kendaraan adalah dokumen penting yang harus dimiliki oleh pemilik kendaraan yang ingin melakukan perubahan warna. Dengan mengikuti prosedur yang benar dan memenuhi semua persyaratan, pemilik kendaraan dapat memastikan bahwa kendaraannya tetap legal dan terdaftar dengan benar.


: DuitPintar – Cara Membuat Surat Keterangan Ganti Warna Mobil & Contohnya
: Kompas – Mau Ganti Warna Kendaraan, Begini Syarat dan Biaya Urus STNK Baru

Also Read

Bagikan:

Tags

Leave a Comment

Ads - Before Footer