Frekuensi HT Polda Metro Jaya

Maesha Azhra

Frekuensi HT (Handie-Talkie) Polda Metro Jaya merupakan salah satu aspek penting dalam operasional kepolisian di wilayah Jakarta Raya. Artikel ini akan membahas secara detail tentang frekuensi HT yang digunakan oleh Polda Metro Jaya, termasuk frekuensi VHF dan UHF, serta tips penggunaan dan hukum yang berlaku.

Frekuensi VHF Polda Metro Jaya

Pengertian dan Fungsi Frekuensi VHF

Frekuensi VHF (Very High Frequency) adalah frekuensi radio yang memiliki panjang gelombang antara 30 hingga 300 meter. Frekuensi ini digunakan oleh Polda Metro Jaya untuk komunikasi internal serta dengan masyarakat dalam berbagai situasi, seperti melaporkan kejadian kriminal atau kecelakaan.

Daftar Frekuensi VHF

Berikut adalah daftar frekuensi VHF yang digunakan oleh Polda Metro Jaya:

Wilayah Frekuensi Pancar Utama Frekuensi Pancar Cadangan
Polda Metro Jaya 163.700 MHz 163.110 MHz
Polres Jakarta Pusat 169.585 MHz 164.250 MHz
Polres Jakarta Barat 163.800 MHz 163.225 MHz
Polres Jakarta Timur 164.900 MHz 164.325 MHz
Polres Jakarta Selatan 165.900 MHz 165.325 MHz
Polres Jakarta Utara 166.900 MHz 166.325 MHz

Frekuensi VHF memiliki daya jangkau yang lebih pendek daripada UHF, namun penetrasi sinyalnya lebih baik, sehingga cocok untuk komunikasi di area dengan banyak penghalang.

Frekuensi UHF Polda Metro Jaya

Pengertian dan Fungsi Frekuensi UHF

Frekuensi UHF (Ultra High Frequency) memiliki panjang gelombang antara 30 hingga 300 sentimeter. Frekuensi ini memiliki daya jangkau yang lebih jauh dibandingkan VHF, namun penetrasi sinyalnya lebih buruk, sehingga lebih sesuai untuk area terbuka.

BACA JUGA  Ford Everest TDI: Kekuatan dan Ketangguhan yang Tak Terbantahkan

Daftar Frekuensi UHF

Berikut adalah daftar frekuensi UHF yang digunakan oleh Polda Metro Jaya:

Wilayah Frekuensi Pancar Utama Frekuensi Pancar Cadangan
Polda Metro Jaya 400.000 MHz 406.000 MHz
Polres Jakarta Pusat 406.250 MHz 402.250 MHz
Polres Jakarta Barat 406.500 MHz 402.500 MHz
Polres Jakarta Timur 406.750 MHz 402.750 MHz
Polres Jakarta Selatan 407.000 MHz 403.000 MHz
Polres Jakarta Utara 407.250 MHz 403.250 MHz

Tips dan Hukum Penggunaan Frekuensi HT

Tips Penggunaan Frekuensi HT

Berikut beberapa tips dalam menggunakan frekuensi HT:

  • Gunakan frekuensi sesuai dengan wilayah Anda untuk menghindari gangguan.
  • Pastikan untuk mematuhi protokol komunikasi yang berlaku saat menggunakan frekuensi HT.
  • Jangan menggunakan frekuensi HT untuk keperluan pribadi atau non-emergency.

Hukum Penggunaan Frekuensi HT

Penggunaan frekuensi HT diatur oleh undang-undang dan peraturan yang berlaku. Masyarakat umum tidak diperkenankan menggunakan frekuensi HT milik kepolisian tanpa izin. Pelanggaran terhadap penggunaan frekuensi ini dapat berakibat hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kesimpulan

Frekuensi HT Polda Metro Jaya adalah alat komunikasi vital bagi kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban. Dengan memahami frekuensi dan cara penggunaannya, masyarakat dapat berpartisipasi dalam menciptakan lingkungan yang aman.

Also Read

Bagikan:

Tags

Leave a Comment

Ads - Before Footer