Mobil pick up telah lama menjadi pilihan populer untuk berbagai keperluan, mulai dari bisnis hingga penggunaan pribadi. Namun, ada aturan tertentu yang mengatur jumlah penumpang yang boleh duduk di depan mobil pick up. Artikel ini akan membahas secara rinci tentang aturan tersebut di Indonesia.
Pengertian dan Klasifikasi Mobil Pick Up
Mobil pick up adalah jenis kendaraan yang dirancang untuk mengangkut barang, namun sering juga digunakan untuk mengangkut penumpang. Di Indonesia, mobil pick up dikategorikan sebagai kendaraan barang dan diatur dalam Pasal 5 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
Kriteria Mobil Pick Up
- Kapasitas Angkut: Ditentukan berdasarkan jumlah berat yang diperbolehkan (JBB).
- Jenis Bak: Terbagi menjadi bak terbuka dan tertutup.
- Penggunaan: Boleh digunakan untuk mengangkut orang dalam kondisi tertentu.
Aturan Jumlah Penumpang
Aturan tentang jumlah penumpang yang boleh duduk di depan mobil pick up diatur dalam beberapa peraturan dan undang-undang.
Kapasitas Penumpang Standar
Mobil pick up yang dirancang untuk mengangkut barang, pada dasarnya tidak diperuntukkan untuk mengangkut penumpang. Namun, terdapat pengecualian dalam kondisi tertentu seperti yang diatur dalam Pasal 137 ayat (4) UU LLAJ.
Pembatasan Jumlah Penumpang
- Mobil berkapasitas 5 penumpang: Hanya boleh diisi 4 orang termasuk sopir.
- Mobil berkapasitas 7 atau 8 penumpang: Diperbolehkan diisi oleh 6 orang termasuk sopir.
Situasi Pengecualian
Mobil pick up boleh mengangkut orang dalam situasi-situasi berikut:
- Kondisi geografis dan prasarana jalan tidak memadai.
- Untuk keperluan TNI atau Polri.
- Kepentingan lain berdasarkan pertimbangan kepolisian atau pemerintah daerah.
Sanksi Pelanggaran
Pelanggaran terhadap aturan jumlah penumpang dapat berakibat sanksi hukum.
Jenis Sanksi
- Kurungan: Paling lama 2 bulan.
- Denda: Paling banyak Rp 500.000.
Penegakan Hukum
Kepolisian Resor Batang, Jawa Tengah, telah menyatakan akan menindak tegas pengemudi yang menggunakan mobil bak terbuka untuk mengangkut orang.
Kesimpulan
Aturan jumlah penumpang depan mobil pick up di Indonesia cukup ketat dan memiliki dasar hukum yang jelas. Penggunaan mobil pick up untuk mengangkut penumpang hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu dengan pembatasan jumlah penumpang yang jelas. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat mengakibatkan sanksi hukum yang signifikan.
Dengan memahami aturan ini, diharapkan penggunaan mobil pick up dapat lebih aman dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selalu pastikan untuk mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.