Daftar frekuensi HT (Handie-Talkie) polisi Jabodetabek merupakan informasi penting yang memungkinkan masyarakat untuk berkomunikasi dengan pihak kepolisian dalam situasi darurat. Artikel ini akan membahas secara rinci tentang frekuensi VHF dan UHF yang digunakan oleh Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) dan Kepolisian Resor (Polres) di wilayah Jabodetabek.
Frekuensi VHF Polisi Jabodetabek
Frekuensi VHF (Very High Frequency) adalah frekuensi radio yang memiliki panjang gelombang antara 30 hingga 300 meter, yang memungkinkan komunikasi jarak pendek dengan penetrasi yang baik.
Polda Metro Jaya
- Pancar Utama: 163.700 MHz
- Pancar Cadangan: 163.110 MHz
Polres Jakarta Pusat
- Pancar Utama: 169.585 MHz
- Pancar Cadangan: 164.250 MHz
Polres Jakarta Barat
- Pancar Utama: 163.800 MHz
- Pancar Cadangan: 163.225 MHz
Polres Jakarta Timur
- Pancar Utama: 164.900 MHz
- Pancar Cadangan: 164.325 MHz
Polres Jakarta Selatan
- Pancar Utama: 165.900 MHz
- Pancar Cadangan: 165.325 MHz
Polres Jakarta Utara
- Pancar Utama: 166.900 MHz
- Pancar Cadangan: 166.325 MHz
Frekuensi VHF digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk komunikasi antar petugas kepolisian, dengan masyarakat, dan instansi terkait.
Frekuensi UHF Polisi Jabodetabek
Frekuensi UHF (Ultra High Frequency) memiliki panjang gelombang antara 30 hingga 300 sentimeter, yang memungkinkan komunikasi jarak jauh namun dengan penetrasi yang lebih rendah dibandingkan VHF.
Polda Metro Jaya
- Pancar Utama: 400.000 MHz
- Pancar Cadangan: 406.000 MHz
Polres Jakarta Pusat
- Pancar Utama: 406.250 MHz
- Pancar Cadangan: 402.250 MHz
Polres Jakarta Barat
- Pancar Utama: 406.500 MHz
- Pancar Cadangan: 402.500 MHz
Polres Jakarta Timur
- Pancar Utama: 406.750 MHz
- Pancar Cadangan: 402.750 MHz
Polres Jakarta Selatan
- Pancar Utama: 407.000 MHz
- Pancar Cadangan: 403.000 MHz
Polres Jakarta Utara
- Pancar Utama: 407.250 MHz
- Pancar Cadangan: 403.250 MHz
Frekuensi UHF sering digunakan untuk operasi yang membutuhkan cakupan area yang lebih luas.
Penutup
Frekuensi HT polisi Jabodetabek sangat vital untuk mendukung operasional kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Masyarakat diharapkan menggunakan frekuensi ini dengan bijak dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dalam situasi darurat, masyarakat dapat menggunakan frekuensi ini untuk berkomunikasi dengan pihak kepolisian atau menghubungi nomor darurat 110.
Demikianlah ulasan mengenai daftar frekuensi HT polisi Jabodetabek. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang membutuhkan.