Pembuatan paspor merupakan proses penting yang memungkinkan warga negara untuk melakukan perjalanan internasional. Di Indonesia, proses ini tradisionalnya memerlukan dokumen Kartu Keluarga (KK) asli. Namun, terdapat perkembangan terbaru yang memudahkan proses ini.
Integrasi Sistem Imigrasi dan Dukcapil
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah mengumumkan rencana integrasi sistem imigrasi dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Integrasi ini akan memungkinkan pemohon paspor untuk tidak lagi membawa KK asli saat mengajukan pembuatan paspor.
Latar Belakang Integrasi
Integrasi sistem ini bertujuan untuk mempermudah proses pembuatan paspor dengan mengurangi jumlah dokumen fisik yang harus dibawa oleh pemohon. Dengan adanya integrasi, data kependudukan pemohon akan secara otomatis terverifikasi melalui sistem yang terhubung.
Manfaat Integrasi
Manfaat dari integrasi ini antara lain:
- Mempercepat proses verifikasi data pemohon.
- Mengurangi risiko kehilangan dokumen penting seperti KK asli.
- Memudahkan pemohon yang tidak memiliki akses mudah ke dokumen fisik mereka.
Proses Pembuatan Paspor Tanpa KK Asli
Berikut adalah proses yang diharapkan setelah integrasi sistem selesai:
- Pengajuan Online: Pemohon dapat mengisi formulir aplikasi paspor secara online melalui situs resmi Direktorat Jenderal Imigrasi.
- Verifikasi Data: Data pemohon akan diverifikasi secara otomatis dengan sistem Dukcapil.
- Pengambilan Foto dan Wawancara: Pemohon hanya perlu datang ke kantor imigrasi untuk sesi foto dan wawancara tanpa perlu membawa KK asli.
Syarat Pembuatan Paspor Tanpa KK Asli
Meskipun KK asli tidak lagi diperlukan, beberapa dokumen lain tetap harus disiapkan oleh pemohon, seperti:
- KTP yang masih berlaku.
- Akta kelahiran atau dokumen pengganti yang relevan.
- Dokumen perjalanan sebelumnya (jika ada).
Biaya dan Waktu Proses
Biaya pembuatan paspor tanpa KK asli diharapkan tidak berbeda dengan proses reguler. Namun, dengan pengurangan kebutuhan dokumen fisik, diharapkan waktu proses akan lebih cepat.
Rincian Biaya
- Paspor Reguler: Rp350.000,-
- Paspor Elektronik: Rp650.000,-
- Layanan Percepatan (opsional): Tambahan Rp1.000.000,-
Estimasi Waktu Proses
- Paspor Reguler: Sekitar 4 hari kerja.
- Layanan Percepatan: Selesai dalam hari yang sama.
Kesimpulan
Integrasi sistem imigrasi dengan Dukcapil merupakan langkah maju dalam memodernisasi proses pembuatan paspor di Indonesia. Dengan mengurangi kebutuhan akan dokumen fisik seperti KK asli, proses menjadi lebih efisien dan aman bagi pemohon.
: Sumber: Tempo.co – Membuat Paspor Tak Perlu Lagi Bawa KTP dan KK, Ditjen Imigrasi Integrasikan Sistem dengan Dukcapil.
: Sumber: Tempo.co – Cara Membuat Paspor Sehari Jadi tanpa Calo, Cek Syarat dan Biayanya.