Mengubah bentuk kendaraan dari box ke bak atau sebaliknya memerlukan proses administratif yang melibatkan perubahan data pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Berikut adalah informasi terperinci mengenai prosedur dan biaya yang terkait dengan perubahan ini.
Syarat dan Prosedur
Untuk mengganti surat dari box ke bak, pemilik kendaraan harus memenuhi beberapa syarat dan mengikuti prosedur berikut:
- Mengisi formulir permohonan.
- Melampirkan dokumen identitas (KTP).
- Menyertakan STNK asli.
- Menyertakan rekomendasi dari unit pelaksana Regident untuk perubahan bentuk kendaraan.
- Menyertakan surat keterangan dari bengkel yang melakukan perubahan bentuk kendaraan.
- Melakukan cek fisik kendaraan.
- Menyertakan tanda bukti pendaftaran BPKB.
Biaya Administratif
Biaya yang diperlukan untuk proses ini meliputi biaya penerbitan STNK dan BPKB baru, serta biaya lain yang terkait dengan proses administratif di Samsat.
Tabel Biaya Administratif:
Jenis Biaya | Biaya (Rp) |
---|---|
Penerbitan STNK baru | 200.000 |
Pengesahan STNK | 50.000 |
Penerbitan BPKB baru | 375.000 |
Biaya Penerbitan SUT dan SRUT | 250.000 – 500.000 |
Biaya di atas dapat berubah sesuai dengan kebijakan pemerintah dan tidak termasuk biaya tambahan yang mungkin timbul selama proses pengurusan.
Pentingnya Asuransi
Mengingat proses perubahan bentuk kendaraan melibatkan banyak prosedur dan biaya, disarankan untuk memiliki asuransi kendaraan yang dapat membantu menanggung biaya tak terduga yang mungkin muncul.
Dengan memahami syarat, prosedur, dan biaya yang terlibat, pemilik kendaraan dapat mempersiapkan segala kebutuhan dengan lebih baik sebelum melakukan perubahan bentuk kendaraan dari box ke bak.