Biaya Merubah Mobil Minibus Menjadi Pick Up

Maesha Azhra

Mengubah mobil minibus menjadi pick up adalah proses yang melibatkan beberapa tahapan, mulai dari modifikasi fisik hingga perubahan dokumen kendaraan. Artikel ini akan membahas secara komprehensif biaya yang terlibat dalam proses tersebut.

Proses dan Biaya Modifikasi

1. Modifikasi Fisik

Modifikasi fisik meliputi pengubahan struktur bodi minibus menjadi bentuk pick up. Biaya ini sangat bervariasi tergantung pada jenis minibus dan tingkat kompleksitas modifikasi yang diinginkan.

2. Biaya Surat-Surat

Setelah modifikasi fisik, perubahan harus dicatat dalam dokumen kendaraan seperti STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan). Proses ini mungkin memerlukan biaya tambahan untuk pengurusan surat pelepasan dan penghitaman plat nomor jika minibus sebelumnya adalah mobil angkot[5].

3. Biaya Penerbitan SUT dan SRUT

Biaya penerbitan Surat Ubah Bentuk (SUT) dan Surat Rincian Ubah Bentuk (SRUT) berkisar antara 250 ribu hingga 500 ribu rupiah, tergantung pada jenis kendaraan[6].

Estimasi Biaya Keseluruhan

Berikut adalah tabel estimasi biaya yang mungkin diperlukan untuk merubah minibus menjadi pick up:

Item Estimasi Biaya
Modifikasi Fisik Rp5.000.000 – Rp15.000.000
Biaya Surat-Surat Rp1.000.000 – Rp3.000.000
Penerbitan SUT dan SRUT Rp250.000 – Rp500.000
Total Estimasi Rp6.250.000 – Rp18.500.000

Perlu diperhatikan bahwa biaya di atas adalah estimasi dan dapat berubah tergantung pada kondisi spesifik kendaraan dan persyaratan yang berlaku di daerah masing-masing.

Kesimpulan

Merubah minibus menjadi pick up memerlukan perencanaan yang matang dan pemahaman yang baik tentang proses serta biaya yang terlibat. Dengan informasi yang disajikan di atas, diharapkan pemilik kendaraan dapat mempersiapkan anggaran dan proses modifikasi dengan lebih baik.

BACA JUGA  Jual Ban Baru Stok Lama: Pilihan Cerdas atau Risiko Tersembunyi?

Also Read

Bagikan:

Tags

Leave a Comment

Ads - Before Footer