Mengubah surat mobil minibus menjadi pick up adalah proses yang memerlukan perhatian terhadap detail dan pemenuhan berbagai persyaratan. Artikel ini akan membahas secara komprehensif tentang biaya dan prosedur yang diperlukan untuk melakukan perubahan tersebut.
Persyaratan Umum
Sebelum membahas biaya, penting untuk mengetahui persyaratan yang harus dipenuhi:
- Identitas diri yang sah (KTP, SIM, KK, atau paspor).
- Surat kuasa bermaterai jika diwakilkan.
- STNK dan BPKB asli serta fotokopi.
- Surat keterangan ubah bentuk dari karoseri atau bengkel yang sah.
- Faktur mesin baru (jika ada penggantian mesin).
- Invoerpas untuk mesin impor (jika ada penggantian mesin).
- Surat pernyataan bermaterai dari pemilik.
- Rekomendasi Dirlantas POLDA.
- Bukti pelunasan PKB/BBNKB tahun terakhir.
- Hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan.
Proses dan Biaya
Proses Pengubahan
Proses pengubahan surat melibatkan beberapa langkah sebagai berikut:
- Mengisi formulir permohonan di kantor Samsat.
- Melakukan cek fisik kendaraan.
- Pembayaran PNBP untuk BPKB dan STNK.
- Pendaftaran BPKB ke Polda atau Polres.
Biaya Pengubahan
Biaya yang terlibat dalam proses ini adalah sebagai berikut:
Jenis Biaya | Kendaraan Roda Dua/Tiga | Kendaraan Roda Empat atau Lebih |
---|---|---|
Penerbitan STNK Baru | Rp 100.000 | Rp 200.000 |
Penerbitan BPKB Baru | Rp 225.000 | Rp 375.000 |
Biaya Penerbitan SUT dan SRUT | Variabel | Variabel |
Biaya penerbitan SUT dan SRUT dapat bervariasi tergantung jenis kendaraan.
Kesimpulan
Merubah surat mobil minibus menjadi pick up memerlukan pemahaman yang baik tentang prosedur dan biaya yang terlibat. Dengan mempersiapkan dokumen yang diperlukan dan memahami langkah-langkah yang harus diambil, proses ini dapat dilakukan dengan lancar. Pastikan untuk selalu mengikuti aturan dan regulasi yang berlaku untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari.