Mengubah bentuk truk merupakan proses yang melibatkan banyak aspek, mulai dari perizinan hingga biaya operasional. Artikel ini akan memberikan panduan komprehensif tentang biaya yang terlibat dalam proses ini.
Persyaratan dan Proses
Sebelum truk dapat diubah bentuknya, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi:
- Sertifikat Uji Tipe (SUT) dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) harus diperoleh terlebih dahulu.
- Pemeriksaan fisik kendaraan juga harus dilakukan untuk memastikan kesesuaian dengan standar yang berlaku.
Setelah memenuhi persyaratan di atas, proses rubah bentuk dapat dimulai.
Biaya Rubah Bentuk
Biaya yang terlibat dalam proses rubah bentuk truk bervariasi tergantung pada jenis kendaraan dan perubahan yang dilakukan. Berikut adalah rincian biaya yang umum:
Jenis Kendaraan | Biaya Rubah Bentuk |
---|---|
Truck / Light Truck / BOX | Rp. 350.000 |
Pick up | Rp. 300.000 |
Blind Van | Rp. 300.000 |
Pick up Double Cabin | Rp. 300.000 |
BT WAGON | Rp. 300.000 |
Untuk mobil besar seperti Trailer, Tronton, dan Dump truck, biayanya berbeda dan harus dikonfirmasi terlebih dahulu.
Biaya Tambahan
Jika ada pergantian nama di Dinas Perhubungan karena mengikuti nama yang berubah di STNK, ada tambahan biaya sebesar Rp. 150.000.
Penting Diperhatikan
Saat mobil hadir di Dinas Perhubungan untuk proses ini, ada beberapa hal yang harus diperhatikan:
- Mobil harus dalam kondisi prima dan semua fungsi kendaraan harus layak pakai.
- Mobil harus dalam keadaan kosong, tidak ada barang bawaan.
- Untuk mobil penumpang atau plat kuning status mobil pariwisata, harus menyiapkan Kartu Pengawasan.
Kesimpulan
Biaya rubah bentuk truk merupakan aspek penting yang harus dipertimbangkan oleh pemilik kendaraan. Dengan memahami persyaratan dan biaya yang terlibat, proses ini dapat dilakukan dengan lebih efisien.
Untuk informasi lebih lanjut dan bantuan, Anda dapat menghubungi biro jasa yang terpercaya.