Font Baru Plat Nomor

Maesha Azhra

Indonesia telah mengalami perubahan signifikan dalam desain plat nomor kendaraan bermotor. Perubahan ini tidak hanya mencakup warna latar plat yang kini berwarna putih, tetapi juga font yang digunakan. Berikut adalah informasi terperinci mengenai font baru plat nomor yang telah diterapkan.

Informasi Umum

  • Pengumuman Resmi: Korlantas Polri mengumumkan bahwa perubahan plat nomor menjadi warna putih akan diberlakukan tahun ini.
  • Font Resmi: Masyarakat diimbau untuk tidak memodifikasi font plat nomor yang dirilis secara resmi oleh Korlantas Polri.

Aturan Penggunaan

Mengubah font plat nomor dari yang telah ditetapkan oleh Korlantas Polri dianggap sebagai pelanggaran dan dapat mengakibatkan denda atau sanksi lainnya.

Spesifikasi Teknis

  • Material: Plat nomor harus menggunakan material resmi yang dikeluarkan oleh Korlantas Polri.
  • Produksi: Harus diproduksi atau dikeluarkan oleh pengemban fungsi Regident (Polri).
  • Spesifikasi: Harus memenuhi spesifikasi teknis baik ukuran, material, bahan baku, ukuran huruf, angka, tata letak, dan sebagainya.

Sanksi Pelanggaran

Pelanggaran terhadap aturan font plat nomor dapat mengakibatkan:

  • Pelanggaran Lalu Lintas: Denda maksimal 500 ribu atau kurungan maksimal 2 bulan sesuai pasal 265 UU No 22/2009.
  • Pemalsuan Data: Pemalsuan data pelat nomor dapat dikategorikan sebagai perbuatan pidana dengan ancaman pidana kurungan maksimal 6 tahun sesuai pasal 263 KUHP.

Kesimpulan

Perubahan font plat nomor merupakan bagian dari upaya modernisasi dan standarisasi oleh Korlantas Polri. Masyarakat diharapkan untuk mematuhi peraturan yang ada guna menghindari sanksi dan mendukung sistem identifikasi kendaraan yang lebih baik.


Informasi ini disusun berdasarkan data terkini yang tersedia secara online. Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat mengunjungi situs resmi Korlantas Polri atau menghubungi instansi terkait.

BACA JUGA  Prestone Radiator Cool vs Antifreeze

Also Read

Bagikan:

Tags

Leave a Comment

Ads - Before Footer