Dalam upaya memastikan komunikasi yang efektif dan efisien, Ditlantas Polda Metro Jaya menggunakan sistem frekuensi radio yang terbagi menjadi dua jenis utama: VHF (Very High Frequency) dan UHF (Ultra High Frequency). Berikut adalah informasi detail mengenai frekuensi yang digunakan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya.
Frekuensi VHF
Frekuensi VHF memiliki panjang gelombang antara 30 hingga 300 meter, yang memungkinkan penetrasi yang lebih baik meskipun dengan jangkauan yang lebih pendek.
Wilayah | Frekuensi Pancar Utama (MHz) | Frekuensi Pancar Cadangan (MHz) |
---|---|---|
Polda Metro Jaya | 163.700 | 163.110 |
Polres Jakarta Pusat | 169.585 | 164.250 |
Polres Jakarta Barat | 163.800 | 163.225 |
Polres Jakarta Timur | 164.900 | 164.325 |
Polres Jakarta Selatan | 165.900 | 165.325 |
Polres Jakarta Utara | 166.900 | 166.325 |
Frekuensi UHF
Frekuensi UHF memiliki panjang gelombang antara 30 hingga 300 sentimeter, yang memberikan jangkauan yang lebih jauh dibandingkan VHF namun dengan penetrasi yang lebih rendah.
Wilayah | Frekuensi Pancar Utama (MHz) | Frekuensi Pancar Cadangan (MHz) |
---|---|---|
Polda Metro Jaya | 400.000 | 406.000 |
Polres Jakarta Pusat | 406.250 | 402.250 |
Polres Jakarta Barat | 406.500 | 402.500 |
Polres Jakarta Timur | 406.750 | 402.750 |
Polres Jakarta Selatan | 407.000 | 403.000 |
Polres Jakarta Utara | 407.250 | 403.250 |
Frekuensi ini digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk komunikasi antar petugas kepolisian, dengan masyarakat, dan instansi terkait. Masyarakat dapat menggunakan frekuensi ini untuk melaporkan kejadian kriminal, kecelakaan, atau kondisi darurat lainnya.
Tips Menggunakan Frekuensi Polisi
- Gunakan frekuensi polisi sesuai dengan wilayah Anda.
- Untuk melaporkan kejadian, masyarakat dapat menghubungi nomor darurat 110.
Frekuensi HT Ditlantas Polda Metro Jaya ini disusun untuk memudahkan masyarakat dalam berkomunikasi dengan pihak kepolisian dan merupakan bagian penting dari sistem penanganan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Catatan: Penggunaan frekuensi radio diatur oleh hukum dan peraturan yang berlaku, dan hanya boleh digunakan dalam kondisi dan cara yang sesuai dengan ketentuan tersebut.