Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, serta terampil mengemudikan kendaraan bermotor. Berikut adalah informasi detail tentang SIM A dan SIM C:
SIM A
SIM A diperuntukkan bagi pengendara mobil penumpang, mobil bus, dan mobil barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 kilogram. SIM A berlaku untuk mengemudikan kendaraan perseorangan dan umum, dengan syarat tertentu untuk kategori umum.
Persyaratan Pembuatan SIM A:
- Memenuhi persyaratan administrasi
- Sehat jasmani dan rohani
- Memahami peraturan lalu lintas
- Terampil mengemudikan kendaraan bermotor
Biaya Pembuatan:
Biaya pembuatan SIM A dapat berbeda-beda tergantung pada kebijakan daerah masing-masing.
SIM C
SIM C diperuntukkan bagi pengendara sepeda motor yang dirancang mampu mencapai kecepatan lebih dari 40 kilometer per jam. SIM C juga terbagi menjadi beberapa jenis berdasarkan spesifikasi sepeda motornya.
Persyaratan Pembuatan SIM C:
- Memenuhi persyaratan administrasi
- Sehat jasmani dan rohani
- Memahami peraturan lalu lintas
- Terampil mengemudikan sepeda motor
Biaya Pembuatan:
Informasi terkini tentang biaya pembuatan SIM C dapat ditemukan di situs resmi atau kantor Polri terdekat.
Tabel Perbandingan SIM A dan SIM C
Kriteria | SIM A | SIM C |
---|---|---|
Kendaraan | Mobil penumpang/bus/barang | Sepeda motor |
Berat Maksimal | 3.500 kg | Tidak spesifik, kecepatan > 40 km/jam |
Penggunaan | Perseorangan dan Umum | Perseorangan |
Masa Berlaku | 5 tahun | 5 tahun |
Biaya Pembuatan | Variatif | Variatif |
Perlu diperhatikan bahwa informasi di atas dapat berubah dan disarankan untuk selalu memeriksa informasi terbaru dari sumber resmi.