Keterangan Nopol Sudah Dijual

Maesha Azhra

Ketika sebuah kendaraan bermotor dijual, penting bagi pemilik lama untuk melakukan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau melaporkan penjualan kendaraan tersebut. Langkah ini dilakukan untuk menghindari pajak progresif saat membeli kendaraan baru dan menyerahkan tanggung jawab hukum kepada pemilik baru. Berikut adalah informasi detail dan relevan mengenai proses dan keterangan nopol yang sudah dijual.

Cara Mengetahui Status Pajak Kendaraan

Untuk mengetahui status pajak kendaraan, Anda bisa melakukan pengecekan melalui beberapa cara:

  1. SMS: Mengirim SMS dengan format tertentu ke nomor yang disediakan oleh SAMSAT.
  2. Situs SAMSAT: Mengunjungi situs resmi SAMSAT seperti SAMSAT Jawa Barat untuk mengetahui status pajak kendaraan.
  3. Kunjungan Langsung: Datang langsung ke kantor SAMSAT terdekat dengan membawa dokumen yang diperlukan.

Jika pada kolom status tertulis "NOPOL BLOKIR E.T.L.E", maka kendaraan tersebut terblokir karena terkena tilang elektronik.

Syarat dan Cara Blokir STNK

Berikut adalah syarat dan cara untuk melakukan pemblokiran STNK:

Syarat Pemblokiran STNK

  • Fotokopi KTP Pemilik Kendaraan
  • Surat Kuasa bermaterai (jika dikuasakan)
  • Fotokopi surat akta penyerahan dan bukti bayar
  • Fotokopi STNK/BPKB
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Surat pernyataan yang bisa didownload di situs resmi Bapenda Jakarta

Cara Pemblokiran STNK

  • Secara Langsung: Datang ke kantor pelayanan Samsat dengan membawa dokumen yang diperlukan.
  • Secara Online: Melakukan pemblokiran STNK secara daring melalui situs pajak online Jakarta dengan menggunakan NIK yang tertera di STNK.

Tabel Informasi Pemblokiran STNK

Metode Deskripsi
SMS Kirim format SMS tertentu ke nomor yang disediakan.
Situs SAMSAT Kunjungi situs resmi SAMSAT untuk cek status pajak.
Kunjungan Langsung Datang ke kantor SAMSAT dengan dokumen yang diperlukan.
Pemblokiran Online Lakukan pemblokiran STNK secara online melalui situs pajak online Jakarta.
BACA JUGA  Penyebab Rem Mobil Terlalu Pakem

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat memastikan bahwa kendaraan yang telah dijual tidak lagi terdaftar atas nama Anda dan Anda terbebas dari tanggung jawab pajak serta hukum yang mungkin timbul di masa depan.

Also Read

Bagikan:

Tags

Leave a Comment

Ads - Before Footer