Knalpot Racing Mobil yang Diperbolehkan Polisi

Maesha Azhra

Knalpot racing seringkali menjadi pilihan bagi penggemar modifikasi untuk meningkatkan performa dan estetika kendaraan. Namun, penggunaannya di jalan raya diatur ketat oleh kepolisian untuk memastikan keamanan dan kenyamanan bersama. Artikel ini akan membahas aturan dan spesifikasi knalpot racing yang diperbolehkan oleh polisi.

Aturan Penggunaan Knalpot Racing

Penggunaan knalpot racing di jalan raya tidak sepenuhnya dilarang, namun ada batasan-batasan yang harus dipatuhi:

  • Aturan Desibel: Tingkat kebisingan suara knalpot kendaraan telah diatur pemerintah dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 56 Tahun 2019[2]. Untuk mobil, batas maksimal adalah 74 dB.
  • Dasar Penindakan: UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 285 menjelaskan bahwa setiap kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk knalpot, dapat dikenakan sanksi[2].

Spesifikasi Knalpot Racing yang Diperbolehkan

Berikut adalah beberapa spesifikasi yang harus diperhatikan jika ingin menggunakan knalpot racing:

  • Sertifikasi Emisi: Beberapa knalpot racing aftermarket telah mendapatkan sertifikat Euro 3 hingga Euro 5, yang menandakan bahwa emisinya lebih baik[1].
  • Penggunaan dB Killer: Penggunaan perangkat dB killer pada knalpot racing diperbolehkan karena dapat meredam suara bising[4].

Rekomendasi Knalpot Racing yang Diperbolehkan

Berikut adalah beberapa rekomendasi knalpot racing yang memenuhi standar kepolisian:

  1. Mabest Muffler Omega Titanium
  2. Spoon Sports Knalpot Mobil Pelangi Besar
  3. DRM 5 Zigen Burn Tip
  4. Akrapovic Knalpot Turbo Racing Custom
  5. JS Racing Baby Argon

Kesimpulan

Modifikasi knalpot racing memang dapat meningkatkan performa kendaraan, namun harus tetap mematuhi aturan yang berlaku untuk menghindari sanksi dan menjaga kenyamanan bersama. Pastikan untuk memilih knalpot racing yang telah memenuhi standar emisi dan tingkat kebisingan yang ditetapkan oleh pemerintah.

BACA JUGA  Sedan RWD di Indonesia: Kinerja Tinggi dengan Penggerak Roda Belakang

Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat mengunjungi laman Korlantas Polri atau menghubungi bengkel modifikasi terpercaya di daerah Anda.

Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda yang ingin memodifikasi kendaraan dengan tetap mematuhi aturan yang berlaku.

Also Read

Bagikan:

Tags

Leave a Comment

Ads - Before Footer