Mobil bak tertutup merupakan jenis kendaraan yang sering digunakan untuk mengangkut barang dengan keamanan yang lebih terjamin. Di Indonesia, penggunaan mobil bak tertutup diatur dengan ketat untuk memastikan keselamatan di jalan raya. Berikut adalah informasi komprehensif mengenai mobil bak tertutup, termasuk ketentuan yang berlaku.
Ketentuan Umum
Kementerian Perhubungan Republik Indonesia telah menetapkan ketentuan khusus terkait dimensi dan penggunaan mobil bak tertutup melalui Surat Edaran Nomor: SE.2/AJ.307/DRJD/2018. Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan keselamatan dan keamanan lalu lintas, khususnya bagi kendaraan barang.
Dimensi Maksimal
Mobil bak tertutup memiliki batasan dimensi maksimal yang diizinkan untuk beroperasi di jalan raya. Tinggi maksimal bak muatan tertutup adalah 4.200 milimeter atau 4,2 meter dan tidak boleh lebih dari 1,7 kali lebar kendaraan.
Jumlah Berat yang Diperbolehkan (JBB)
Kendaraan dibedakan menjadi dua kategori berdasarkan JBB:
- JBB di atas 3.500 kilogram: Untuk kendaraan dengan JBB lebih dari 3.500 kg, terdapat persyaratan khusus mengenai lebar bak dan jarak antara kabin dengan bak muatan.
- JBB maksimal 3.500 kilogram: Kendaraan dengan JBB hingga 3.500 kg juga memiliki ketentuan tersendiri yang harus dipatuhi.
Persyaratan Teknis
Berikut adalah tabel yang merangkum persyaratan teknis untuk mobil bak tertutup berdasarkan JBB:
JBB | Lebar Bak Maksimal | Jarak Kabin ke Bak | Ketinggian Bak Maksimal |
---|---|---|---|
> 3.500 kg | Tidak melebihi 50 mm dari ban terluar | Min. 150 mm (tunggal), 200 mm (ganda) | 4.200 mm |
≤ 3.500 kg | Sesuai spesifikasi teknis kendaraan | Min. 10 mm | Sesuai spesifikasi teknis |
Ketentuan Tambahan
Untuk mobil bak tertutup dengan JBB di atas 3.500 kilogram, dinding terluar bak muatan bagian belakang tidak boleh melebihi ujung landasan bagian belakang. Sementara itu, untuk JBB maksimal 3.500 kilogram, dinding terluar bak terbuka bagian belakang diizinkan melebihi dari ujung landasan bagian belakang maksimal 260 milimeter.
Kesimpulan
Mobil bak tertutup memberikan keamanan lebih bagi barang-barang yang diangkut. Namun, penggunaannya harus sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan untuk memastikan keselamatan bersama. Dengan mematuhi peraturan ini, kita dapat mengurangi risiko kecelakaan dan menjaga kelancaran lalu lintas.
Dengan adanya artikel ini, diharapkan para pengguna mobil bak tertutup dapat lebih memahami dan mengikuti ketentuan yang berlaku, demi keselamatan dan keamanan bersama di jalan raya.