Pajak Honda Accord 2008: Panduan Lengkap

Maesha Azhra

Honda Accord merupakan salah satu model mobil yang populer di Indonesia, dan memahami detail pajaknya adalah penting bagi pemilik dan calon pembeli. Artikel ini akan memberikan informasi terperinci tentang pajak untuk Honda Accord tahun 2008.

Tarif Pajak Honda Accord 2008

Pajak kendaraan bermotor dikenakan setiap tahun dan besarnya tergantung pada beberapa faktor, termasuk jenis kendaraan, tahun pembuatan, dan kapasitas mesin. Berikut adalah rincian pajak tahunan untuk Honda Accord 2008:

Pajak Berdasarkan Kapasitas Mesin

  • Kurang dari atau sama dengan 2000cc: Rp. 1.500.000
  • Lebih dari 2000cc: Rp. 4.000.000

Pajak Progresif

Pajak progresif dikenakan berdasarkan jumlah kendaraan yang dimiliki:

  • Progresif 1: Rp. 6.548.000
  • Progresif 2: Rp. 8.149.250
  • Progresif 3: Rp. 9.750.500

Biaya Pajak Tahunan

Berikut adalah tabel biaya pajak tahunan untuk Honda Accord 2.4 Vti At 2008:

Keterangan Biaya
PKB Rp. 5.364.188
SWDKLLJ Rp. 143.000
Total Rp. 5.507.188

Pentingnya Asuransi Mobil

Selain pajak, penting juga untuk mempertimbangkan asuransi mobil. Asuransi dapat memberikan perlindungan finansial dari kerusakan atau kehilangan yang tidak terduga.

Kesimpulan

Memahami pajak kendaraan adalah bagian penting dari kepemilikan mobil. Dengan informasi ini, pemilik Honda Accord 2008 dapat mempersiapkan biaya pajak tahunan mereka dengan lebih baik. Selalu periksa dengan kantor SAMSAT terdekat untuk informasi terbaru dan paling akurat.

Catatan: Informasi di atas adalah referensi dan mungkin berbeda tergantung pada wilayah dan kebijakan terkini. Untuk informasi yang lebih spesifik, silakan kunjungi kantor SAMSAT terdekat atau situs web resmi terkait.

BACA JUGA  Karet Stopper Per Mobil: Komponen Penting untuk Kenyamanan Berkendara

Also Read

Bagikan:

Tags

Leave a Comment

Ads - Before Footer