Paspor merupakan dokumen penting yang diperlukan untuk perjalanan internasional. Di Indonesia, proses perpanjangan paspor kini dapat dilakukan dengan lebih mudah dan praktis, bahkan tanpa perlu menyertakan Kartu Keluarga (KK) asli. Berikut adalah panduan lengkap untuk memperpanjang paspor tanpa KK asli.
Persyaratan Dokumen
Untuk memperpanjang paspor tanpa KK asli, Anda perlu menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
- KTP elektronik asli
- Paspor lama
- Surat penetapan pengadilan (jika pernah ganti nama)
Catatan: Anda tidak perlu membawa fotokopi atau salinan e-KTP dan fotokopi paspor.
Proses Perpanjangan Paspor Online
Perpanjangan paspor secara online dapat dilakukan melalui aplikasi M-Paspor. Berikut adalah langkah-langkahnya:
-
Unduh Aplikasi M-Paspor
Unduh aplikasi M-Paspor di Google PlayStore atau AppStore. Aplikasi ini merupakan aplikasi resmi dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI. -
Buat Akun dan Isi Data Diri
Lakukan registrasi akun dan isi data diri Anda. Pastikan nama, alamat, dan nomor identitas telah sesuai dengan yang ada di dokumen asli. -
Pilih Kantor Imigrasi
Pilih kantor imigrasi yang ingin Anda datangi untuk verifikasi data secara langsung. -
Tentukan Waktu Kedatangan
Pilih waktu kedatangan ke kantor imigrasi dan pastikan Anda dapat menghadiri sesuai jadwal yang dipilih.
Keuntungan Perpanjangan Paspor Tanpa KK Asli
- Praktis dan Efisien: Menghemat waktu dan memudahkan proses perpanjangan paspor.
- Proses yang Lebih Cepat: Tidak perlu menunggu proses verifikasi fotokopi dokumen.
- Kemudahan Akses: Dapat dilakukan dari mana saja melalui aplikasi M-Paspor.
Kesimpulan
Perpanjangan paspor tanpa KK asli telah memudahkan banyak warga negara Indonesia dalam mengurus dokumen perjalanan internasional mereka. Dengan mengikuti panduan di atas, Anda dapat memperpanjang paspor Anda dengan cepat dan mudah.
Ingat: Selalu periksa informasi terbaru dari situs resmi Imigrasi atau hubungi kantor imigrasi terdekat untuk mendapatkan informasi yang paling akurat dan terkini.