SIM untuk Mobil Double Cabin

Maesha Azhra

Mobil double cabin menjadi pilihan bagi banyak orang karena kemampuannya yang tangguh di berbagai medan. Namun, penting untuk mengetahui jenis Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sesuai untuk mengendarai kendaraan ini di Indonesia. Berikut adalah informasi detail dan relevan mengenai SIM yang diperlukan untuk mobil double cabin.

Jenis SIM untuk Mobil Double Cabin

Jenis SIM Deskripsi
SIM A Diperuntukkan bagi pengemudi mobil penumpang dan mobil barang perseorangan dengan berat maksimal 3.500 kg. Cocok untuk mobil double cabin yang digunakan sebagai kendaraan pribadi.
SIM B I Untuk mengemudi mobil bus dan barang perseorangan dengan berat lebih dari 3.500 kg. Jika mobil double cabin digunakan untuk mengangkut barang dengan berat yang melebihi batas ini, SIM B I diperlukan.
SIM B II Khusus untuk kendaraan alat berat, kendaraan penarik, atau ranmor dengan menarik kereta rempelan atau gandengan perseorangan dengan berat lebih dari 1.000 kg.

Persyaratan Pembuatan SIM

Untuk membuat SIM baru, pengendara harus menyiapkan beberapa dokumen dan memenuhi persyaratan tertentu, termasuk:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Surat keterangan sehat dari dokter
  • Mengikuti ujian teori dan praktik mengemudi
  • Biaya pembuatan SIM yang ditetapkan oleh pemerintah

Perpanjangan SIM

Biaya perpanjangan SIM berbeda-beda tergantung pada jenis SIM yang dimiliki. Proses perpanjangan dapat dilakukan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) terdekat.

Kesimpulan

Memiliki SIM yang sesuai adalah syarat wajib untuk mengemudi mobil double cabin di Indonesia. Pastikan Anda memiliki SIM yang tepat dan selalu perbarui sebelum masa berlakunya habis untuk menghindari denda atau tilang.

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi situs resmi kepolisian atau Satpas terdekat.

BACA JUGA  Pasang Potensio Mono: Panduan Lengkap

(Sumber: Kompas.com, Liputan6.com, Auto2000.co.id)

Also Read

Bagikan:

Tags

Leave a Comment

Ads - Before Footer