Status No Polisi Sudah Dijual: Panduan dan Informasi Penting

Maesha Azhra

Ketika sebuah kendaraan bermotor dijual, ada beberapa prosedur administratif yang harus diikuti oleh pemilik lama, salah satunya adalah memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Pemblokiran STNK ini penting untuk menghindari masalah pajak progresif dan memastikan bahwa semua tanggung jawab hukum terkait kendaraan tersebut telah beralih kepada pemilik baru.

Mengapa Harus Memblokir STNK?

Pemblokiran STNK adalah proses penting yang harus dilakukan setelah kendaraan dijual. Proses ini memastikan bahwa kendaraan yang telah dijual tidak lagi tercatat atas nama pemilik lama dalam sistem administrasi kendaraan bermotor. Berikut adalah beberapa alasan mengapa pemblokiran STNK perlu dilakukan:

  • Menghindari Pajak Progresif: Jika kendaraan masih tercatat atas nama pemilik lama, maka pemilik tersebut bisa terkena pajak progresif untuk kendaraan yang sudah tidak dimilikinya lagi.
  • Memutus Tanggung Jawab Hukum: Pemblokiran STNK memutus tanggung jawab hukum pemilik lama terhadap kendaraan tersebut, termasuk jika terjadi pelanggaran lalu lintas atau kecelakaan.

Bagaimana Cara Memblokir STNK?

Proses pemblokiran STNK dapat dilakukan melalui beberapa cara, baik secara langsung maupun online. Berikut adalah langkah-langkah yang dapat diikuti:

Langkah Pemblokiran STNK Secara Langsung

  1. Kunjungi kantor SAMSAT terdekat dengan membawa dokumen yang diperlukan.
  2. Siapkan fotokopi KTP, STNK, BPKB, dan dokumen penyerahan kendaraan.
  3. Isi formulir pemblokiran yang disediakan oleh petugas SAMSAT.

Langkah Pemblokiran STNK Secara Online

  1. Akses situs resmi SAMSAT atau Bapenda wilayah setempat.
  2. Lakukan registrasi dan masukkan data yang diminta, seperti NIK dan nomor polisi kendaraan.
  3. Ikuti instruksi selanjutnya untuk menyelesaikan proses pemblokiran.
BACA JUGA  Jumlah Oli Gardan Avanza: Informasi Penting untuk Pemeliharaan Kendaraan Anda

Dokumen yang Diperlukan

Untuk melakukan pemblokiran STNK, beberapa dokumen harus disiapkan oleh pemilik lama kendaraan:

  • Fotokopi KTP Pemilik Kendaraan
  • Surat Kuasa bermaterai (jika dikuasakan)
  • Fotokopi surat akta penyerahan dan bukti bayar
  • Fotokopi STNK/BPKB
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Surat pernyataan pemblokiran

Kesimpulan

Pemblokiran STNK adalah langkah penting yang harus dilakukan setelah kendaraan dijual untuk menghindari masalah pajak dan tanggung jawab hukum. Proses ini dapat dilakukan secara langsung di kantor SAMSAT atau secara online melalui situs resmi terkait. Pastikan semua dokumen yang diperlukan telah disiapkan untuk memperlancar proses pemblokiran.

Dengan mengikuti panduan ini, pemilik lama kendaraan dapat memastikan bahwa transisi kepemilikan kendaraan berjalan dengan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Also Read

Bagikan:

Tags

Leave a Comment

Ads - Before Footer