STNK Pick Up Box: Solusi Efisien untuk Pengurusan Dokumen Kendaraan

Maesha Azhra

Dalam dunia otomotif, pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan salah satu aspek penting yang tidak bisa diabaikan. Baru-baru ini, masyarakat dihebohkan dengan kasus viral di media sosial mengenai pemilik mobil pick up yang harus membayar biaya tinggi untuk memperpanjang STNK-nya. Berikut adalah ulasan komprehensif mengenai STNK pick up box, termasuk kasus viral dan informasi terkait pembuatan STNK baru.

Kasus Viral: Biaya Perpanjangan STNK Pick Up

Seorang pengemudi Go Box bernama Rusli menjadi sorotan setelah ia diharuskan membayar Rp 5 juta untuk memperpanjang STNK mobil pick up-nya karena nomor plat yang dianggap ‘cantik’. Meskipun tidak pernah memesan nomor tersebut, Rusli menghadapi kendala karena aturan baru yang diterapkan setelah ia membeli kendaraannya.

Kronologi Kasus:

  • Pemilik Mobil: Rusli, pengemudi Go Box.
  • Biaya yang Diminta: Rp 5 juta untuk perpanjangan STNK.
  • Nomor Plat: Dianggap sebagai nomor ‘cantik’ 9797.
  • Solusi: Samsat setempat mengurus penggantian pelat dari nomor cantik ke nomor regular.

Syarat dan Tarif Pembuatan STNK Baru

Untuk menghindari kejadian serupa, penting bagi pemilik kendaraan untuk mengetahui syarat dan tarif resmi dalam pembuatan STNK baru. Berikut adalah informasi yang diperlukan:

Syarat Pembuatan STNK Baru:

  • Surat kehilangan dari kepolisian (jika STNK hilang).
  • Fotokopi e-KTP dan e-KTP asli.
  • Fotokopi STNK (jika ada).
  • BPKB atau fotokopi BPKB yang dilegalisir (untuk kendaraan belum lunas).

Tarif Pembuatan STNK Baru:

  • Kendaraan bermotor roda dua atau tiga: Rp 100.000.
  • Kendaraan bermotor roda empat atau lebih: Rp 200.000.
BACA JUGA  Lampu Indikator Canter Menyala: Panduan Lengkap untuk Pengemudi

Proses Pembuatan STNK Baru

Berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan untuk pembuatan STNK baru:

  1. Bawa kendaraan ke kantor Samsat untuk cek fisik.
  2. Fotokopi hasil tes cek fisik dan formulir pendaftaran.
  3. Datang ke loket Samsat dengan dokumen yang diperlukan.
  4. Mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II.
  5. Jika ada tunggakan pajak, akan dikenakan biaya tambahan.

Dengan memahami prosedur dan biaya yang terlibat, pemilik kendaraan dapat lebih siap dalam menghadapi situasi yang mungkin timbul terkait dengan STNK. STNK pick up box menjadi topik yang relevan, terutama bagi mereka yang menggunakan kendaraan untuk keperluan bisnis dan layanan pengiriman barang.

Also Read

Bagikan:

Tags

Leave a Comment

Ads - Before Footer