Surat Jalan Mobil Baru: Panduan Lengkap dan Detail

Maesha Azhra

Surat jalan mobil baru, atau yang dikenal dengan Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK), adalah dokumen penting yang diperlukan bagi pemilik kendaraan baru di Indonesia. STCK berfungsi sebagai pengganti sementara STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) sebelum plat nomor resmi dan STNK asli diterbitkan oleh SAMSAT. Artikel ini akan membahas secara komprehensif tentang STCK, mulai dari pengertian, fungsi, hingga prosedur pengurusan surat jalan mobil baru.

Pengertian dan Fungsi STCK

STCK adalah surat izin yang diberikan kepada kendaraan baru untuk digunakan di jalan raya sebelum diterbitkannya plat nomor dan STNK resmi. Surat ini menjadi bukti legalitas penggunaan kendaraan di jalan raya dan menghindari kendala hukum karena menggunakan kendaraan tanpa dokumen resmi.

Fungsi Utama STCK

  • Legalitas Sementara: Menyediakan legalitas sementara bagi kendaraan baru untuk beroperasi di jalan raya.
  • Pengganti STNK: Berfungsi sebagai pengganti sementara STNK sampai dokumen resmi diterbitkan.
  • Pencegahan Pelanggaran: Mencegah pelanggaran hukum terkait penggunaan kendaraan tanpa plat nomor dan STNK.

Syarat dan Ketentuan Pengurusan STCK

Untuk mendapatkan STCK, ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan baru. Berikut adalah daftar lengkapnya:

Syarat Pengurusan STCK

  1. Mengisi formulir STCK yang tersedia di loket SAMSAT.
  2. Fotokopi KTP beserta KTP asli (atau SIM/paspor jika KTP tidak tersedia).
  3. Izin usaha dari badan usaha yang diwakili (dealer, pabrikan kendaraan, importir kendaraan).
  4. Sertifikat uji tipe kendaraan, sertifikat registrasi uji tipe, dan tanda lulus uji tipe kendaraan bermotor.

Proses Pengajuan STCK

  • Pengisian Formulir: Mengisi formulir STCK di loket SAMSAT.
  • Dokumen Pendukung: Menyerahkan fotokopi KTP dan dokumen pendukung lainnya.
  • Pengajuan Permohonan: Mengajukan permohonan STCK ke pihak berwenang.
BACA JUGA  Diameter Piston Kijang

Langkah-Langkah Pengurusan STCK

Proses pengurusan STCK melibatkan beberapa langkah yang harus diikuti secara berurutan. Berikut adalah langkah-langkah tersebut:

  1. Pengisian Formulir: Isi formulir STCK di loket SAMSAT.
  2. Penyerahan Dokumen: Serahkan formulir dan dokumen pendukung ke loket pelayanan.
  3. Uji Fisik Kendaraan: Lakukan uji fisik kendaraan di SAMSAT.
  4. Penerimaan Resi Formulir: Terima "Resi Formulir Pendaftaran" dari petugas.
  5. Pemeriksaan oleh Petugas: Petugas akan melakukan pemeriksaan dan memproses dokumen.
  6. Pembuatan Kwitansi: Petugas pengolahan akan membuat "Kwitansi Pembayaran".

Kesimpulan

STCK adalah dokumen penting yang memungkinkan pemilik kendaraan baru untuk menggunakan kendaraan mereka di jalan raya secara legal sebelum menerima plat nomor dan STNK resmi. Dengan memahami prosedur pengurusan STCK dan memenuhi semua syarat yang ditentukan, pemilik kendaraan baru dapat menghindari masalah hukum dan menggunakan kendaraan mereka dengan tenang.

Dengan mengikuti panduan ini, Anda dapat memastikan bahwa proses pengurusan surat jalan mobil baru Anda berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.


: GridOto.com
: Traveloka

Also Read

Bagikan:

Tags

Leave a Comment

Ads - Before Footer