Surat Jalan Motor dari Dealer: Panduan Lengkap Tahun 2024

Maesha Azhra

Ketika Anda membeli motor baru dari dealer, Anda akan menerima Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK), yang juga dikenal sebagai surat jalan motor. STCK ini memungkinkan Anda untuk mengendarai motor di jalan raya sementara menunggu penerbitan STNK asli. Biasanya, STCK berlaku selama satu bulan dan hanya dapat digunakan dalam kota tempat kendaraan dibeli.

Persyaratan Pengurusan STCK

Untuk mengurus STCK, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen sebagai berikut:

Dokumen yang Diperlukan Keterangan
Formulir STCK Dapat diambil di loket Samsat terdekat
Fotokopi KTP Disertai dengan KTP asli, SIM, atau paspor
Izin Usaha Dealer Dari dealer tempat Anda membeli motor
Sertifikat Uji Tipe Kendaraan Dari dealer atau showroom tempat pembelian
Surat Permohonan Pembuatan STCK Harus dilampirkan bersama dokumen lainnya

Cara Mengurus STCK

Berikut adalah langkah-langkah untuk mengurus STCK:

  1. Isi Formulir STCK: Formulir ini bisa Anda dapatkan di loket Samsat.
  2. Lengkapi Dokumen: Siapkan semua dokumen yang diperlukan seperti yang tertera di tabel di atas.
  3. Serahkan Dokumen: Serahkan formulir dan dokumen pendukung ke loket pelayanan Samsat.
  4. Uji Fisik Kendaraan: Lakukan uji fisik kendaraan di Samsat dengan membawa motor Anda.
  5. Pembayaran: Lakukan pembayaran biaya STCK setelah semua proses selesai.

Biaya Pengurusan STCK

Biaya pengurusan STCK dapat bervariasi tergantung pada kebijakan daerah masing-masing. Namun, umumnya biaya ini tidak terlalu mahal dan terjangkau bagi pemilik kendaraan baru.

Kesimpulan

STCK adalah dokumen penting yang memungkinkan Anda untuk menggunakan motor baru Anda di jalan raya sementara menunggu dokumen resmi seperti STNK. Pastikan Anda mengikuti semua prosedur yang diperlukan untuk menghindari masalah hukum saat berkendara.

BACA JUGA  Harga Mercedes Benz C200 di Indonesia

Untuk informasi lebih lanjut dan detail terkini, Anda dapat mengunjungi situs resmi atau menghubungi dealer tempat Anda membeli motor.

Also Read

Bagikan:

Tags

Leave a Comment

Ads - Before Footer