Surat Keterangan Ganti Warna Motor

Maesha Azhra

Mengganti warna motor adalah salah satu cara untuk memberikan tampilan baru pada kendaraan kesayangan Anda. Namun, proses ini tidak hanya sebatas pengecatan ulang, melainkan juga harus diikuti dengan perubahan data pada dokumen resmi kendaraan. Berikut adalah informasi lengkap mengenai prosedur, syarat, dan biaya yang dibutuhkan untuk mendapatkan surat keterangan ganti warna motor.

Prosedur Pengajuan Surat Keterangan

Untuk mengubah warna kendaraan Anda secara legal, Anda perlu mengikuti prosedur berikut:

  1. Isi formulir permohonan perubahan warna kendaraan di Samsat terdekat.
  2. Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk proses pengajuan.
  3. Lakukan cek fisik kendaraan bermotor (Ranmor) di unit pelaksana Regident.
  4. Ajukan permohonan perubahan warna kendaraan dengan melampirkan dokumen yang telah disiapkan.

Syarat Pengajuan

Berikut adalah daftar dokumen yang harus Anda siapkan:

  • Tanda bukti identitas (KTP)
  • Surat kuasa bermaterai (jika diwakilkan)
  • STNK asli
  • BPKB asli
  • Surat keterangan dari bengkel yang melakukan pengubahan warna kendaraan
  • Hasil cek fisik Ranmor

Biaya Pengajuan

Biaya yang perlu disiapkan untuk pengajuan surat keterangan ganti warna motor adalah sebagai berikut:

  • Penerbitan STNK baru: Rp 100.000 untuk kendaraan roda dua atau tiga, dan Rp 200.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih[1].
  • Perubahan BPKB: Rp 225.000 untuk kendaraan roda dua atau tiga, dan Rp 375.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih[2].

Tabel Biaya Pengajuan

Jenis Kendaraan Penerbitan STNK Baru Perubahan BPKB
Roda dua/tiga Rp 100.000 Rp 225.000
Roda empat+ Rp 200.000 Rp 375.000

Kesimpulan

Mengganti warna motor memerlukan proses legalisasi yang melibatkan perubahan data pada STNK dan BPKB. Pastikan Anda mengikuti prosedur yang benar dan menyiapkan dokumen serta biaya yang dibutuhkan untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari.

BACA JUGA  Jasa Penitipan Mobil Terdekat: Solusi Aman untuk Kendaraan Anda

Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat mengunjungi situs resmi Samsat atau menghubungi bengkel cat kendaraan yang terpercaya.


Informasi di atas diharapkan dapat membantu Anda dalam proses ganti warna motor dan memastikan bahwa segala perubahan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Also Read

Bagikan:

Tags

Leave a Comment

Ads - Before Footer