Truk merupakan kendaraan penting dalam industri pengangkutan barang. Ukuran bak truk yang standar sangat penting untuk diketahui agar memenuhi regulasi yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. Berikut adalah informasi detail mengenai ukuran bak truk standar yang ditetapkan oleh Dishub.
Ukuran Standar Bak Truk Berdasarkan Jenis
1. Truk Pickup
-
Pickup L300
- Panjang: 230 cm
- Lebar: 140 cm
- Tinggi: 30 cm
- Kapasitas: 1 ton
- Volume: 6 CBM
-
Pickup Box dan Pickup Reefer
- Panjang: 230 cm
- Lebar: 140 cm
- Tinggi: 124 cm
- Kapasitas: 1 ton
- Volume: 4 CBM
2. Truk Colt Diesel Engkel (CDE)
- CDE Box, CDE Bak, CDE Reefer, dan CDE Los Bak
- Panjang: 300 cm
- Lebar: 160 cm
- Tinggi: 160 cm
- Kapasitas: 1,5 – 2,5 ton
- Volume: 9 – 11 CBM
3. Truk Colt Diesel Double (CDD)
- CDD atau Canter
- Panjang: 700 cm
- Lebar: 250 cm
- Tinggi: 260 cm
- Kapasitas: 10 ton
- Volume: 25 CBM
Ketentuan Bak Kendaraan Barang
Kementerian Perhubungan mengatur ketentuan bak kendaraan barang untuk memastikan keselamatan jalan. Berikut adalah beberapa ketentuan yang ditetapkan:
-
Kendaraan dengan JBB di atas 3.500 kg
- Lebar bak terbuka tidak boleh melebihi 50 mm dari ban terluar pada sumbu kedua atau ban bagian belakang.
- Lebar bak terbuka tidak boleh melebihi lebar kabin ditambah 50 mm sisi kiri dan 50 mm sisi kanan untuk kendaraan dengan sumbu belakang ban tunggal.
-
Kendaraan dengan JBB maksimal 3.500 kg
- Tinggi maksimal bak muatan tertutup paling tinggi 4.200 mm atau 4,2 meter dan tidak lebih dari 1,7 kali lebar kendaraan.
Informasi ini diharapkan dapat membantu para pengguna truk dalam mematuhi standar yang telah ditetapkan untuk keselamatan bersama.