Frekuensi HT Ditlantas Polda Metro Jaya

Maesha Azhra

Dalam upaya memastikan komunikasi yang efektif dan efisien, Ditlantas Polda Metro Jaya menggunakan sistem frekuensi radio yang terbagi menjadi dua jenis utama: VHF (Very High Frequency) dan UHF (Ultra High Frequency). Berikut adalah informasi detail mengenai frekuensi yang digunakan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya.

Frekuensi VHF

Frekuensi VHF memiliki panjang gelombang antara 30 hingga 300 meter, yang memungkinkan penetrasi yang lebih baik meskipun dengan jangkauan yang lebih pendek.

Wilayah Frekuensi Pancar Utama (MHz) Frekuensi Pancar Cadangan (MHz)
Polda Metro Jaya 163.700 163.110
Polres Jakarta Pusat 169.585 164.250
Polres Jakarta Barat 163.800 163.225
Polres Jakarta Timur 164.900 164.325
Polres Jakarta Selatan 165.900 165.325
Polres Jakarta Utara 166.900 166.325

Frekuensi UHF

Frekuensi UHF memiliki panjang gelombang antara 30 hingga 300 sentimeter, yang memberikan jangkauan yang lebih jauh dibandingkan VHF namun dengan penetrasi yang lebih rendah.

Wilayah Frekuensi Pancar Utama (MHz) Frekuensi Pancar Cadangan (MHz)
Polda Metro Jaya 400.000 406.000
Polres Jakarta Pusat 406.250 402.250
Polres Jakarta Barat 406.500 402.500
Polres Jakarta Timur 406.750 402.750
Polres Jakarta Selatan 407.000 403.000
Polres Jakarta Utara 407.250 403.250

Frekuensi ini digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk komunikasi antar petugas kepolisian, dengan masyarakat, dan instansi terkait. Masyarakat dapat menggunakan frekuensi ini untuk melaporkan kejadian kriminal, kecelakaan, atau kondisi darurat lainnya.

Tips Menggunakan Frekuensi Polisi

  • Gunakan frekuensi polisi sesuai dengan wilayah Anda.
  • Untuk melaporkan kejadian, masyarakat dapat menghubungi nomor darurat 110.

Frekuensi HT Ditlantas Polda Metro Jaya ini disusun untuk memudahkan masyarakat dalam berkomunikasi dengan pihak kepolisian dan merupakan bagian penting dari sistem penanganan keamanan dan ketertiban masyarakat.

BACA JUGA  Persamaan Mesin Chery QQ

Catatan: Penggunaan frekuensi radio diatur oleh hukum dan peraturan yang berlaku, dan hanya boleh digunakan dalam kondisi dan cara yang sesuai dengan ketentuan tersebut.

Also Read

Bagikan:

Tags

Leave a Comment

Ads - Before Footer