Pada tahun 2020, isu mengenai tes keperawanan yang dilakukan oleh Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) dan institusi militer lainnya di Indonesia menjadi topik hangat dan kontroversial. Tes keperawanan, yang sering dikritik sebagai praktik yang tidak etis dan diskriminatif, telah menjadi sorotan publik dan organisasi hak asasi manusia.
Penghapusan Tes Keperawanan
Menurut sumber yang dapat dipercaya, TNI Angkatan Darat (AD) telah menegaskan bahwa mereka telah resmi menghapus aturan tes keperawanan dalam seleksi masuk. Keputusan ini tertuang dalam penyempurnaan petunjuk teknis pemeriksaan uji badan TNI AD nomor B/1372/VI/2021 tanggal 14 Juni 2021. Tes keperawanan tidak lagi menjadi bagian dari pemeriksaan kesehatan bagi calon prajurit wanita.
Perubahan dalam Pemeriksaan Kesehatan
Pemeriksaan genitalia luar masih dilakukan, namun bukan untuk memeriksa selaput dara, melainkan untuk mencari adanya kelainan. Privasi calon prajurit juga menjadi perhatian utama, dengan penekanan pada empati dan penjelasan yang wajib diberikan kepada setiap calon yang akan diperiksa.
Tabel Informasi Penghapusan Tes Keperawanan
Aspek | Detail |
---|---|
Institusi | TNI Angkatan Darat (AD) |
Keputusan | Penghapusan tes keperawanan |
Dokumen Resmi | Petunjuk Teknis No. B/1372/VI/2021 |
Tanggal Keputusan | 14 Juni 2021 |
Tujuan Pemeriksaan | Mencari kelainan, bukan selaput dara |
Privasi | Penekanan pada privasi dan empati selama pemeriksaan |
Kesimpulan
Dengan adanya perubahan kebijakan ini, TNI AD telah menunjukkan komitmennya terhadap penghormatan hak asasi manusia dan kesetaraan gender. Penghapusan tes keperawanan merupakan langkah maju yang signifikan dalam proses seleksi masuk institusi militer di Indonesia.
Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat mengunjungi sumber berita resmi yang telah memberikan liputan tentang topik ini.
: Tempo.co
: BBC News Indonesia