Honda Accord merupakan salah satu model mobil yang populer di Indonesia, dan memahami detail pajaknya adalah penting bagi pemilik dan calon pembeli. Artikel ini akan memberikan informasi terperinci tentang pajak untuk Honda Accord tahun 2008.
Tarif Pajak Honda Accord 2008
Pajak kendaraan bermotor dikenakan setiap tahun dan besarnya tergantung pada beberapa faktor, termasuk jenis kendaraan, tahun pembuatan, dan kapasitas mesin. Berikut adalah rincian pajak tahunan untuk Honda Accord 2008:
Pajak Berdasarkan Kapasitas Mesin
- Kurang dari atau sama dengan 2000cc: Rp. 1.500.000
- Lebih dari 2000cc: Rp. 4.000.000
Pajak Progresif
Pajak progresif dikenakan berdasarkan jumlah kendaraan yang dimiliki:
- Progresif 1: Rp. 6.548.000
- Progresif 2: Rp. 8.149.250
- Progresif 3: Rp. 9.750.500
Biaya Pajak Tahunan
Berikut adalah tabel biaya pajak tahunan untuk Honda Accord 2.4 Vti At 2008:
Keterangan | Biaya |
---|---|
PKB | Rp. 5.364.188 |
SWDKLLJ | Rp. 143.000 |
Total | Rp. 5.507.188 |
Pentingnya Asuransi Mobil
Selain pajak, penting juga untuk mempertimbangkan asuransi mobil. Asuransi dapat memberikan perlindungan finansial dari kerusakan atau kehilangan yang tidak terduga.
Kesimpulan
Memahami pajak kendaraan adalah bagian penting dari kepemilikan mobil. Dengan informasi ini, pemilik Honda Accord 2008 dapat mempersiapkan biaya pajak tahunan mereka dengan lebih baik. Selalu periksa dengan kantor SAMSAT terdekat untuk informasi terbaru dan paling akurat.
Catatan: Informasi di atas adalah referensi dan mungkin berbeda tergantung pada wilayah dan kebijakan terkini. Untuk informasi yang lebih spesifik, silakan kunjungi kantor SAMSAT terdekat atau situs web resmi terkait.